PROFIL PPID
Profil Singkat tentang organisasi PPID
Kalau Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup?
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.
Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Selain itu Undang-Undang KIP tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan hal di atas dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana salah satunya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni bertugas untuk menyediakan akses informasi publik, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/258/KEP/412.013/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bojonegoro yang mana salah satu tugasnya adalah menyediakan akses informasi bagi masyarakat atau pemohon informasi. Disamping itu dengan maraknya penyampaian informasi hoax, maka pertanggung jawaban pengelolaan informasi menjadi hal yang sangat penting.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menguatkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Transparency and Government Accountability (TGA), yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara badan publik dengan pemohon informasi yang dimohonkan. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana partisipasi masyarakat terhadap penguatan informasi aspirasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi Transparency and Government Accountability (TGA) dilakukan dengan penguatan pengelolaan informasi mulai dari tingkat desa hingga pada seluruh jajaran OPD. Goal yang diharapkan adalah terwujudnya kepercayaan (trust) dari semua pihak. Untuk itulah dikuatkan dengan berbagai akses informasi. Akses informasi yang dikembangkan PPID Kabupaten Bojonegoro berupa :
1.Desk PPID statis yakni pada Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (PPID Corner), Gedung Pusat Informasi Publik, dan Gedung Mall Pelayanan Publik.
2.Desk PPID dinamis, yakni terdiri dari kegiatan Sambang Desa, Sarasehan, Lokakarya, Seminar, Sampaikan Aspirasimu Car Free Day Alun-Alun Bojonegoro, Ngobrol Aspiratif Bojonegoro Produktif bareng Bupati Bojonegoro (NgoPi Bro), Music Parking dan Gowes bareng Bupati.
Hal yang paling penting dalam proses komunikasi dan informasi, adalah terciptanya komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan pengelola informasi. Untuk itulah,
Proses tindak lanjut proses tindak lanjut yang pengelolaan informasi pada berkelanjutan menjadi hal utama. PPID, yakni termanfaatkannya Hasil dari pengelolaan aspirasi dan untuk penguatan perencanaan/ musrenbang, serta monitoring permohonan informasi pada PPID, dan evaluasi capaian target juga dimanfaatkan dalam program kegiatan perumusan perencanaan, mulai proses musrenbang desa hingga kabupaten dan monitoring evaluasi terhadap pelaksana program kegiatan semua OPD.
Tugas dan fungsi PPID
Pembina;
Tugas Pembina
Melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro;
Fungsi Pembina
Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Pengarah Selaku Atasan PPID;
Tugas
Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara integrasi dan terkoordinasi dilingkugan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Fungsi
1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
2. Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasannya.
Tim Pertimbangan;;
Tugas
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PPID dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Tim Pertimbangan. Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pertimbangan melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan perlaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi PPID Utama;
Ketua;
Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Fungsi
1. Pelaksanaan pemutakiran informasi dan dokumentasi.
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
4. Penyelesaian sengketa informasi.
PPID Pembantu;
Tugas
Mengkoordinasikan, mengonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan pada OPD tempat kedudukan PPID Pembantu dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPID Utama dan atasan PPID Pembantu.
Fungsi
1. Penyampaian informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paliong sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
3. Penjaminan ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
4. Pengindentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerahnya.
5. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data/atau informasi publik yang diperoleh di Organisasi Perangkat Daerahnya.
6. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Penyelesaian Sengketa Informasi.
8. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Bidang-Bidang Pendukung;
Bidang Pendukung Sekretariat PLID;
Tugas
Merencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikan, mengonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu.
Fungsi
1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
3. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
4. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
5. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi melalui media online dan offline.
6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
7. Membantu PPID Pembantu dalam menyimpan. Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
8. Mengelola dan mengoperasikan Website, informasi dan dokumentasi baik online maupun offline.
9. Membantu PPID dalam melakukan pemutakiran informasi dan dokumentasi
Bidang Pengolahan Data dan klasifikasi Informasi;
Tugas
1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
3. Melaksanakan sistem informasi.
4. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi.
5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi.
6. Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.
2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik.
3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
5. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi.
6. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Tugas
1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi.
3. Melaksanakan sosialisasi.
4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di Bidang Pelayanan Informasi.
5. Menyiapkan bahan penyajian informasi.
6. Menyusun topik-topik pelayanan informasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Dokumentasi Informasi.
2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
3. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi.
4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
5. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
6. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi;
Tugas
1. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
2. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
5. Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian informasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi.
2. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan.
4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
Struktur organisasi PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Visi dan Misi PPID
Alamat Kantor : Jl P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro - Jawa Timur