TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah merupakan satuan kerja bertipe A yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Badan Pendapatan Daerah melaksanaan tugas pokok dan fungsingnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 94 Tahun 2021 terhitung mulai tanggal 30 Desember 2021. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Badan Pendapatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendapatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan daerah di bidang  pendapatan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis daerah di bidang pendapatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis daerah di bidang pendapatan;
  4. Pembinaan  teknis  penyelenggaraan  fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pendapatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Badan Pendapatan Daerah  membawahi :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  3. Bidang  Pajak Daerah I;
  4. Bidang Pajak Daerah II;
  5. Bidang Perimbangan dan Pendapatan.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  8. Pengelolaan kearsipan Badan;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Koordinator Analis Anggaran Ahli Muda;
  3. Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda.

Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Melaksanakan pengelolaan data; dan
  8. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terlait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Analis Anggaran Ahli Muda 

Sub Koordinator Analis Anggaran Ahli Muda mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan. Untuk melaksanakan tugas ini, Sub Koordinator Analis Anggaran Ahli Muda mempunyai tugas  :

  1. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  4. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  5. Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  6. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
  7. Melaksanakan  evaluasi  dan  menyusun  laporan  dibidang keuangan; dan
  8. Melaksanakan  tugas lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda

Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan  administratif  dalam  menyiapkan  bahan penyusunan,  penghimpunan,  pengolahan,  penyimpanan, evaluasi Program dan Laporan. Untuk melaksanakan tugas ini, Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian dan analisis pelaporan;
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Melaksanakan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perencanaan dan Pengembangan

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan megkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pendapatan daerah dan pengendaliannya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan perencanaan pendapatan daerah;
  2. Pengelolaan pengembangan pendapatan daerah;
  3. Pengelolaan pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
  4. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait, dalam rangka pengembangan dan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas  sebagaimana dimaksud,  Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari :

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi 

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan, mengembangkan pendapatan daerah dan mempersiapkan bahan penyusunan peraturan yang berhubungan dengan pendapatan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan target penerimaan pendapatan daerah;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis dalam rangka penggalian potensi pendapatan daerah;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan pendapatan daerah;
  5. Menginventarisasi produk hukum di bidang pendapatan daerah;
  6. Mengkaji produk hukum di bidang pendapatan daerah;
  7. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah;
  8. Menyusun bahan sosialisasi dan pembinaan di bidang pendapatan daerah;
  9. Melaksanakan penyuluhan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan terkait  dengan tugas dan fungsinya.

2.1.2.3Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas :

  1. Mengendalikan dan monitoring pemungutan pendapatan daerah;
  2. Melaksanakan pemeriksaan pajak daerah;
  3. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan pajak daerah;
  4. Mengelola benda berharga;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi pendapatan daerah; dan
  6. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.3Bidang Pajak Daerah I

Kepala Bidang Pajak Daerah, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan dan penatausahaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pajak   Daerah I, mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan pendaftaran wajib pajak daerah ;
  2. Pendataan dan pengadministrasian obyek dan subyek pajak daerah ;
  3. Pengelolaan penagihan pajak daerah ;
  4. Pengelolaan perhitungan dan penerbitan dokumen-dokumen ketetapan pajak daerah;
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana intensifikasi sumber-sumber penerimaan pajak daerah;
  6. Pelaksanaan penyusunan bahan kerjasama dengan instansi lain;
  7. Pemrosesan keberatan atas ketetapan pajak daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas  sebagaimana dimaksud, Bidang Pajak Daerah I terdiri dari :

  1. Sub Bidang Penetapan;
  2. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan;
  3. Sub Koordinator Penilai Pajak Ahli Muda.

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pajak Daerah I sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Penetapan

Kepala Sub Bidang Penetapan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pajak Daerah I dalam melaksanakan perhitungan dan penerbitan ketetapan pajak daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas :

  1. Meneliti data dan perhitungan pajak daerah ;
  2. Menetapkan pajak daerah terutang atas hasil pendataan Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran;
  3. Mendokumentasikan nota perhitungan pajak daerah ;
  4. Menerbitkan dan mendistribusikan dokumen-dokumen ketetapan pajak daerah; dan
  5. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 Sub Bidang Penagihan dan Keberatan

Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pajak Daerah I dalam melaksanakan penagihan pajak daerah dan pemrosesan permohonan keberatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas :

  1. Menerbitkan surat-surat atau dokumen dalam rangka penagihan pajak daerah ;
  2. Melaksanakan dan pengadministrasian penagihan pajak daerah ;
  3. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan wajib pajak yang lewat jatuh tempo;
  4. Melaksanakan pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi hasil penagihan yang tidak terbayar yang selanjutnya diteruskan ke Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan untuk dilaksanakan pemeriksaan pajak daerah;
  6. Melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah; dan
  7. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pajak Daerah II

Kepala Bidang Pajak Daerah II, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan dan penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pajak Bdaerah II, mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja pemumungutan PBB-P2 dan BPHTB;
  2. Pengelolaan pendaftaran wajib pajak PBB-P2 dan BPHTB;
  3. Pendataan dan pengadministrasian obyek dan subyek pajak PBB-P2 dan BPHTB;
  4. Penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB;
  5. Pengelolaan perhitungan dan penerbitan dokumen-dokumen ketetapan PBB-P2 dan BPHTB;
  6. Pengelolaan penagihan PBB-P2 dan BPHTB;
  7. Pemrosesan keberatan atas ketetapan PBB-P2 dan BPHTB; 
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas  sebagaimana dimaksud, Bidang Pajak Daerah II terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
  2. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan;
  3. Sub Koordinator Penilai Pajak Ahli Muda.

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pajak Daerah II sesuai dengan bidang tugasnya. 

Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pajak Daerah II dalam melaksanakan pengelolaan data dan informasi 0byek dan subyek pajak PBB-P2 dan BPTHB.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan verifikasi dan validasi BPHTB;
  2. Mengolah data dan menyajikan informasi obyek dan subyek PBB-P2 dan BPHTB;
  3. Menetapkan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 dan BPHTB;
  4. Melaporkan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB; dan 
  5. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Penagihan dan Keberatan

Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pajak Daerah II dalam melaksanakan penagihan pajak PBB-P2 dan BPHTB dan pemrosesan permohonan keberatan ketetapan PBB-P2 dan BPHTB.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas :

  1. Menerbitkan surat-surat atau dokumen dalam rangka penagihan pajak PBB-P2 dan BPHTB;
  2. Melaksanakan dan pengadministrasian penagihan PBB-P2 dan BPHTB;
  3. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan wajib pajak PBB-P2 dan BPHTB yang lewat jatuh tempo;
  4. Melaksanakan pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan PBB-P2 dan BPHTB; dan
  5. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perimbangan dan Pendapatan.

Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan program dan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan serta pengendalian kegiatan di  bidang perimbangan dan pendapatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan, mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi vertikal dengan Pemerintah Pusat terkait dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan konfirmasi dengan Pemerintah Provinsi terkait bantuan keuangan provinsi, bagi hasil pajak provinsi dan penerimaan provinsi;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan konfirmasi terhadap pendapatan asli daerah non pajak;
  4. Pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas  sebagaimana dimaksud, Bidang Perimbangan dan Pendapatan terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Dana Transver;
  2. Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah Non Pajak.

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Dana Transver.

Kepala Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Dana Transfer, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang Perimbangan dan Pendapatan dalam menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah dan pengadministrasian dana transfer baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Dana Transfer mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan perhitungan dan koordinasi teknis penetapan dana perimbangan, pendapatan lain-lain dari Pemerintah Pusat terkait dana daerah dan dana penyesuaian otonomi khusus dengan Pemerintah Pusat;
  2. Melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan Pemerintah Provinsi terkait dana bagi hasil pajak Pprovinsi, bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah lainnya dan sumbangan Pihak ketiga;
  3. Melaksanakan penyusunan dan perhitungan dana transfer ke desa;
  4. Melaksanakan sosialisasi perhitungan dana transfer ke desa;
  5. Melaksanakan pemantauan dan pelaporan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan dana bagi hasil migas pendidikan;
  6. Menyiapkan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak propinsi dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah lainnya;
  7. Melaksanakan pemantauan dan pelaporan realisasi penggunaan pajak rokok; dan
  8. Melaksanakan tugas lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah Non Pajak

Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah Non Pajak, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perimbangan dan Pendapatan dalam koordinasi dan fasilitasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah Non Pajak.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah Non Pajak mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerimaan retribusi daerah;
  2. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah;
  3. Melaksanakan analisa, pemantauan penerimaan retribusi daerah;
  4. Melaksanakan analisa, pemantauan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
  5. Melaksanakan koordinasi dan pemantauan tunggakan pinjaman perguliran; dan
  6. Melaksanakan tugas lain  yang  diberikan  oleh Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.

UPTD mempunyai  tugas melaksanakan  sebagian  tugas  Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD mempunyai tugas :

Melaksanakan tugas Badan Pendapatan Daerah  sesuai  dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala badan.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
2 %
Cukup Puas
2 %
Tidak Puas
24 %