Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025.

Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut serta mendukung kemajuan Bojonegoro.

Cara Cek dan Bayar PBB-P2

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek tagihan PBB-P2 secara online melalui laman:
👉 https://pajakonline.bojonegorokab.go.id/cekpbb.html

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, di antaranya:

  • Bank Jatim & JConnect

  • Indomaret, Alfamart, Kantor Pos

  • Tokopedia, Blibli, Shopee, WAP & BUMDes, Laku Pandai

  • GoPay, OVO, Dana, QRIS

Ajak Warga untuk Taat Pajak

Bapenda Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda pembayaran. “Wong Bojonegoro kudu taat bayar pajek kanggo kemajuan Bojonegoro,” demikian slogan yang digaungkan untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Jangan tunggu jatuh tempo, segera lakukan pembayaran PBB-P2 Anda sekarang juga. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersama-sama membangun Bojonegoro yang lebih maju dan sejahtera.


By Admin
Dibuat tanggal 22-08-2025
1045 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
72 %
Puas
4 %
Cukup Puas
2 %
Tidak Puas
22 %