Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan nyaman bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Masyarakat yang akan mengurus BPHTB cukup datang langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Bojonegoro dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. Petugas pelayanan siap membantu proses pengurusan sehingga dapat berjalan lebih cepat, jelas, dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban BPHTB serta mendapatkan informasi yang jelas selama proses pelayanan.
#BapendaBojonegoro #BPHTB #PelayananPublik #Bojonegoro #PajakDaerah 📄
|
|
|
|
|
Sangat Puas
90 % |
Puas
4 % |
Cukup Puas
1 % |
Tidak Puas
4 % |